MAKASSAR - Lurah Bitowa, Kec. Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi sorotan berbagai lembaga pasca pernyataan yang di keluarkan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimana Lurah Bitowa meminta bukti legalitas Media Kojan.id sudah terdaftar diKesbangpol tempat jurnalis bekerja saat di konfirmasi melalui Pesan Whatshap, Jum’at 26 April kemarin.
Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain yang juga mantan Jurnalis RCTI dan Kompas TV ini mengatakan Lurah Bitowa mempertanyakan legalitas media kepada wartawan adalah hal yang wajar tetapi media tidak di wajibkan terdaftar di Kesbangpol karena bukan organisasi sehingga Lurah Bitowa terkesan tidak paham Media dan kerja kerja jurnalis di lapangan.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Menurut Djaya Jumain, "Jurnalis yang bekerja pada Media sudah jelas namanya ada di Box Redaksi, di lengkapi Tanda Pengenal dari Media dan konfirmasi atau wawancara pasti ada kaitannya dengan keterkaitan dengan Pemerintahan Kelurahan Bitowa sehingga di jawab saja sesuai fakta yang terjadi di Kelurahan Bitowa apalagi identitas jurnalis jelas, " terangnya pada Sabtu (27/04/2024).
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur Media dan Jurnalis Termasuk Lurah Bitowa apabila terbukti menghalang-halangi kerja jurnalis juga diatur sanksinya dan termasuk dendanya.
Djaya Jumain meminta Lurah Bitowa meminta maaf pada Media Kojan.id dan Jurnalis yang terkait atas kesalahan dan ketidakpahaman yang terjadi beberapa hari lalu, apabila Lurah Bitowa tidak minta maaf maka kami meminta Walikota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Bitowa yang tidak bersahabat dengan Jurnalis.
"Walikota Makassar selama ini bersahabat dengan Jurnalis sehingga program Pemerintah Kota Makassar terpublikasi ini adalah contoh pemimpin yang baik jangan malah Jurnalis yang di jadikan sebagai lawan tetapi di jadikan sebagai sahabat ini harus di jadikan contoh Lurah Bitowa, " tutup Djaya Jumain.
(redjni)